Rabu, 09 Oktober 2013

1119 : HUKUM MEMAKAN / MEMINUM, MAKANAN / MINUMAN YANG DI BELI DARI UANG HARAM

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum Wr Wb?
Langsung saja,,,
Minta bantuan pencerahannya,,,,ada seorang kenak Nombor Ekor/togel, terus si pemenang tersebut belanja Air seperti minuman halal contoh seperti minumana tratingdeng/hemaviton/redbul.....kemudian di bagi-bagikan kepada teman-teman,,,,,,

Pertanya'annya apakah itu termasuk haram bagi yang minum, minuman tersebut,,,karna hasil duit nombor tersebut yang di belanjakan,,,,,?

Mohon jawabannya Ustad/Ustazah....terimakasih,,,,,,


JAWABAN

Brojol Gemblung

Waalaikumussalam

Kalau diketahui bahwa minuman itu dibeli dari uang hasil pekerjaan yg haram, maka haram menerimanya dan juga meminumnya.

Bila minuman itu pemberian dari orang yg sebagian besar hartanya dihasilkan dari pekerjaan haram, namun tidak diketahui apakah minuman itu dibeli dg uang haram atau tidak, maka tidak haram menerimanya dan meminumnya.

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﻗﻠﻴﻮﺑﻲ ﻭﻋﻤﻴﺮﺓ 4/263
:

ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﻻ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ﻭﻻ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﻣﻤﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎﻟﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺇﻻ ﻣﻤﺎ ﻋﻠﻢ ﺣﺮﻣﺘﻪ، ﻭﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﺍﻟﻮﺭﻉ. ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺎﻟﻪ ﻛﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻓﻼ ﺗﺠﻮﺯ ﻣﻌﺎﻣﻠﺘﻪ ﻓﻴﻪ ﻓﻼ ﺗﻘﺒﻞ ﻫﺪﻳﺘﻪ ﺃﻭ ﻫﺒﺘﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻣﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻫﻮ ﻋﻴﻦ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ. ﺍﻫـ



link dokumen : 

 https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1119-hukum-memakan-meminum-makanan-minuman-yang-di-beli-dari-uang-haram/657657080925700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar