Sabtu, 03 Agustus 2013

1097 : HUKUM WANITA I'TIKAF DI MASJID

PERTANYAAN

Ardiy Yantho Gepenk

Asalamu'alaikum...
Dulur dulur Huda...
Kulo nderek tangklet...

Menopo angsal menawi tiyang wadon I'tikaf wonten masjid...???

Monggo kulo entosi jawabanipun...

JAWABAN

Brojol Gemblung


wa'alaikum salam
 ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ 2/68 :

ﺣﻜﻤﻪ:
1- ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻟﻜﻞ ﺃﺣﺪ، ﺫﻛﺮﺍً ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ، ﻓﻲ ﺃﻱ ﻭﻗﺖ ﻣﻦ ﻟﻴﻞ ﺃﻭ ﻧﻬﺎﺭ، ﻓﻲ
ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ ﻷﺟﻞ ﻃﻠﺐ
ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ، ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ.

Hukum I'tikaf :
1. Sunnah Mu`akkad bagi setiap orang, baik pria ataupun wanita, kapan saja
baik malam ataupun siang, baik dibulan Ramadhan atau selainnya.
Beri'tikaf pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan itu lebih utama dari
pada selainnya karena mengharap menjumpai Lailatul Qadar sesuai
keterangan yg telah lalu.

2- ﻭﺍﺟﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺬﺭ.

2. Wajib dalam I'tikaf yg dinadzari.

3- ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻟﺬﻭﺍﺕ ﺍﻟﻬﻴﺌﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺇﻥ ﺃﺭﺩﻥ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﺧﺸﻴﺔ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ.

3.
Makruh bagi perempuan yg mempesona / cantik bilamana dia berkehendak
beri'tikaf di masjid, meskipun suaminya telah memberi izin, karena
khawatir terjadinya fitnah.

4- ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻟﻢ ﻳﺄﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ.

4. Haram atas perempuan yg tidak mendapat izin dari suaminya.

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ 2/69 :

3
- ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﺫﻛﺮﺍً ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻌﺘﻜﻒ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ.
ﻟﻜﻦ ﺍﺟﺘﻬﺪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ، ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﺑﺼﺤﺔ ﺍﻋﺘﻜﺎﻑ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﻋﺪﺕ ﻓﻴﻪ
ﻣﻜﺎﻧﺎً ﻟﺼﻼﺗﻬﺎ، ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻫﺬﺍ ﻣﺴﺠﺪﻱ، ﻭﻧﻮﻳﺖ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻓﻴﻪ.

Rukun Yang ke :
3.
Hendaknya i'tikaf dilakukan di masjid, baik orang yg beri'tikaf itu
laki-laki ataupun perempuan, maka tidak sah melakukan i'tikaf diselain
masjid. Akan tetapi sebagian pakar fiqh berijtihad dan berfatwa tentang
keabsahan perempuan beri'tikaf di rumahnya jika ada tempat yg memang
disediakan sebagai tempat shalat di rumahnya, dan dia berkata; "Tempat
ini masjidku", dan dia berniat melakukan i'tikaf di tempat tersebut.

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﻣﺸﻜﺎﺓ ﺍﻟﻤﺼﺎﺑﻴﺢ ﻣﻊ ﺷﺮﺣﻪ ﻣﺮﻋﺎﺓ ﺍﻟﻤﻔﺎﺗﻴﺢ 7/290 :

ﻭﻗﺎﻝ
ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ : ﻗﺪ ﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻛﺮﺍﻫﺘﻪ ﻟﻬﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ،
ﻭﺍﺣﺘﺞ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﻳﻌﻨﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﻛﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻬﻤﺎﻡ ﻓﺎﻧﻪ ﺩﺍﻝ
ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺇﻻ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﺗﺘﻌﺮﺽ ﻟﻜﺜﺮﺓ ﻣﻦ ﻳﺮﺍﻫﺎ ،

al-Hafizd
berkata : Imam al-Syafi'i memakruhkan memalakukan i'tikaf bagi
perempuan di masjid yg buat tempat untuk melaksanakan jamaah. Beliau
berhujjah dg hadits 'Aisyah yg dibawakan oleh Ibnu al-Himam, karena
hadits itu mengindikasikan kemakruhan i'tikaf bagi perempuan kecuali di
masjid dalam rumahnya sebab dg dia melakukan i'tikaf di masjid akan
berefek banyaknya orang yg memandanginya

link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/625574247467317/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar