Kamis, 01 Agustus 2013

1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH

PERTANYAAN

assalamu'alaikum..
Dalam Zakat fitrah, itu ada waktu haram, sunna, makruh, mubah.
Pertanyaannya kapan waktu haram, sunnah, mubah, makruh ?

JAWABAN

Cikong Mesigit

wa'alaikum salam

Silahkan dibuka kang:

www.piss-ktb.com/2011/08/pernik-pernik-zakat-fitrah.html?m=1

sy copaskan point yg ditanyakan:

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.


link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/624401044251304/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar